MOROWALI, 20 Desember 2024 - Demi meningkatkan kualitas dan efisiensi dalam mengukur tingkat kepatuhan perusahaan, Kementerian Ketenagakerjaan RI bersama manajemen PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menyosialisasikan penggunaan fitur pengukur tingkat kepatuhan berbasis daring. Kegiatan itu digelar selama dua hari, 18 dan 19 Desember 2024, di gedung bioskop Tsingshan Group dan ruang Serbaguna kantor PT IMIP.
Koordinator Pemeriksaan Norma K3 Kemnaker RI Sudi Astono menyampaikan, pengukuran mandiri melalui fitur Norma 100 sangat penting dilakukan demi menunjang prospek industrialisasi yang berlangsung di IMIP. Dengan mengikuti kegiatan ini, para karyawan khususnya dari Departemen HR (Human Resources) dan Departemen OHS (Occupational Health and Safety) PT IMIP, diharapkan punya bekal untuk berkolaborasi menggunakan fitur Norma 100.
“Kami ingin agar ke depan investasi di kawasan IMIP ini terjaga dan semakin menyejahterakan pekerja dan masyarakat sekitarnya. Jangan sampai menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan. Begitu pun pihak perwakilan perusahaan jajaran atas atau manajerial dapat mengisi data perusahan dalam akun Siap Kerja.” ujarnya.
Setiap perusahaan yang diwakili oleh pihak pengusaha dan perwakilan pekerja melakukan pengisian kepatuhan secara mandiri dengan menjawab Daftar Periksa yang memuat seratus pertanyaan untuk selanjutnya diverifikasi oleh Pengawas Ketenagakerjaan. Peserta yang diikutsertakan dalam sosialisasi norma 100 didominasi karyawan pada jabatan fungsional di bagian pengembangan sumber daya manusia (HRD) dan kesehatan, keamanan, dan lingkungan (HSE).
Sementara itu, HR Head PT IMIP Achmanto Mendatu saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (20/12) menyampaikan, manajemen PT IMIP akan berkontribusi dan mendukung pelaksanaan peningkatan kepatuhan penerapan norma keselamatan dan kesehatan kerja dan self assessment norma 100.
“Ada 400 orang karyawan dari 55 tenant (perusahaan penyewa) dalam kawasan industri IMIP ikut serta dalam sosialisasi dari tim norma 100 Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan. Setelah itu dilanjutkan audit norma ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pihak Kemnaker RI, kepada 27 perusahaan yang sudah siap atau memenuhi persyaratan dan berbagai ketentuan syarat untuk bisa dilanjutkan audit norma 100. Seperti akun siap bekerja, ” katanya.
Baca juga:
Presiden Jokowi Jenguk Buya Syafii di Sleman
|
Pengembangan Norma 100 sejak 2022 merupakan upaya konkret untuk mencapai Indikator Kinerja Utama Kemnaker Tahun 2020-2024 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2021. Norma 100 sendiri telah diujicobakan di 6 perusahaan smelter terkemuka di Indonesia dalam beberapa kali focus group discussion (FGD) tahun 2022 yang diikuti lebih dari 50.000 perusahaan. Uji coba terakhir kerja sama dilaksanakan bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).
Fitur tersebut telah diresmikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan pada Juni 2023 lalu di Jakarta, yang kala itu masih dijabat Ida Fauziyah. (**)