Polres Morowali Ringkus Pelaku Narkotika beserta Babuk 11,88 Gram Sabu dalam Kawasan PT LAS di Bahodopi 

    Polres Morowali Ringkus Pelaku Narkotika beserta Babuk 11,88 Gram Sabu dalam Kawasan PT LAS di Bahodopi 
    Pelaku Narkotika diringkus aparat Polres Morowali

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Personel Satresnarkoba Polres Morowali meringkus pelaku narkotika seorang laki-laki berinisial MAMR alias A (26 tahun) dengan barang bukti Narkotika jenis sabu, Selasa, (23 Juli 2024).

    Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H Melalui Kasi Humas Menjelaskan Penangkapan dilakukan di kawasan perusahaan PT.LAS, tepatnya di Kawasan PT.IMIP di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sul-teng).

    Motif Tersangka MAMR alias A (26 tahun) memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang lelaki di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan dan Kemudian Sabu Sabu tersebut dijual di Kawasan Perusahaan di Kecamatan Bahodopi.

    Barang bukti yang disita adalah :
    1. 17 paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 11, 88 gram.
    2. 1 unit handphone merk Oppo.
    3. 1 alat hisap berupa bong.
    4. 1 korek api.
    5. 1 timbangan.
    6. 1 pirex.
    7. 1 tas samping warna hitam.

    Kasi Humas Ipda Abd Hamid Daeng Mapato, S.H menjelaskan kronologis Penangkapan Pada hari Selasa, 23 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WITA, berdasarkan informasi adanya Pengedar Sabu di dalam kawasan PT LAS, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

    Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan pada pukul 15.00 Wita, petugas melakukan penangkapan terhadap MAMR alias A, Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 17 paket narkotika jenis sabu di dalam tas samping berwarna hitam, satu alat hisap sabu berupa bong, satu timbangan kecil, satu korek api, satu pirex, dan satu unit handphone merk Oppo. Petugas kemudian membawa MAMR alias A beserta barang bukti ke Polres Morowali untuk proses lanjut.

    Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Maksimal 20 Tahun Penjara.

    morowali
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Komsos Babinsa Koramil 1311-02/BS Praka...

    Artikel Berikutnya

    Kongres Pasitabe 2024, PT Vale Dukung Pelestarian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Aiptu Heri dan Anaknya yang Terbaring Sakit
    Kampanye di Bahomante, Rachmansyah-Harsono Paparkan 11 Program Unggulan Mensejahterakan Masyarakat 
    Dukungan ke Rachmansyah-Harsono Terus Berdatangan, Kali Ini Dari Masyarakat Desa Lasampi Punya Harapan di Sektor Pertanian 
    Kenalkan Polri Sejak Dini, Puluhan Anak TK Ekkelesia Sambangi Mako Polsek Bahodopi
    Segera Hentikan, Aktivitas Galian C Dibawah Jembatan Dampala Morowali Membahayakan
    Rachmansyah-Harsono Sampaikan 4 Konsep Mensejahterakan Masyarakat di Kawasan Industri Topogaro Morowali 
    Waaslat Kasad Brigjen TNI Washington Simanjuntak Tinjau Latihan Posko Korem 132/Tadulako
    Razia di Bahodopi, Polres Morowali Sita Puluhan Kantong Miras Cap Tikus serta 2 Dus Miras Topra dan 3 Dus Singaraja
    Babinsa Kodim 1311/Morowali Laksanakan Monitoring dan Komsos dengan Warga Desa Peleru 
    Jelang Pilkada 2024, Polres Morowali Gencar Lakukan Razia Miras di Tiga Wilayah Polsek Jajaran 
    Puluhan Warga Duduki Kantor Desa Laroue Tolak  Tambang Batu Gamping dan Minta Pj Bupati Morowali Nonaktifkan Kades Laroue 
    Kodim 1311/Morowali Berbagi Hewan Kurban ke Pesantren Alkhairaat Sebagai Tali Silaturahmi dan Rasa Syukur
    Didukung Percasi, Cafe Lemo Sukses Selenggarakan Turnamen Catur Antar Pelajar Morowali Bahokopi Cup 2024
    PT CGG: Tidak Ada Pencurian Ore Yang Ada Dipindahkan Karena Mengganggu Aktivitas Perusahaan 
    Anjangsana dan Komsos, Babinsa Koram 1311-06/BU Serda Sultan Kunjungi Rumah Warga Binaanya di Desa Girimulya 
    PT Vale Sinergi Pemda Lutim Tanam Pohon di Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan

    Ikuti Kami