Awal Tahun, Polres Morowali Berhasil Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Satunya Tsk Perempuan  

    Awal Tahun, Polres Morowali Berhasil Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Satunya Tsk Perempuan  
    Tampak Salah Satu Tsk Perempuan beserta Babuk Sabu

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Morowali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, di awal tahun 2024 yakni pada hari Rabu, tanggal 3 Januari 2024, sekitar pukul 17.30 Wita.

    Sat Resnarkoba Polres Morowali berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial HI (39) di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

    Aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik cetik bening yang berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat Bruto 2, 46 Gram, serta 1 unit handphone Android merk Vivo dari tersangka.

    Kejadian ini sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Kronologis kejadian dimulai saat polisi menerima informasi tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kos-kosan di Desa Labota. 

    Petugas segera bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan tersangka dengan barang bukti tersebut, yang kemudian diamankan ke Polres Morowali.

    Dihari yang sama Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Morowali juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

    Pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024, sekitar pukul 21.00 Wita, petugas Sat Resnarkoba Morowali melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial MH alias E.

    Tersangka perempuan tersebut, berusia 41 tahun, didapati sedang duduk di depan sebuah kosan dengan kecurigaan terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Petugas menemukan kantong kresek berisi 87 saset plastik cetik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 21, 40 Gram, serta 1 buah kaca pireks.

    Tersangka Perempuan Inisial MH alias E beserta barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian diamankan ke Polres Morowali sesuai Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan tentang kepemilikan, penyimpanan, pengendalian, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

    "Kedua Tersangka di ancam Hukuman Penjara Maksimal 12 tahun dan 20 Tahun Penjara. Keberhasilan Sat Resnarkoba Polres Morowali dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Morowali mencerminkan upaya keras penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di masyarakat, " ungkap Kapolres Morowali AKBP Suprianto SIK, MH, melalui Kasi Humas Ipda Abd Hamid, kepada sejumlah awak media, Senin (08/01/2024).

    "Pihak kepolisian terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Morowali, " tandasnya menambahkan.

    (PATAR JS & HUMRES)

    morowali sulawesi tengah-
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 1311/Mrw bersama Prajurit Hadiri...

    Artikel Berikutnya

    Kodim 1311/Mrw Go To School Beri Materi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Aiptu Heri dan Anaknya yang Terbaring Sakit
    Dukungan ke Rachmansyah-Harsono Terus Berdatangan, Kali Ini Dari Masyarakat Desa Lasampi Punya Harapan di Sektor Pertanian 
    Kampanye di Bahomante, Rachmansyah-Harsono Paparkan 11 Program Unggulan Mensejahterakan Masyarakat 
    Kenalkan Polri Sejak Dini, Puluhan Anak TK Ekkelesia Sambangi Mako Polsek Bahodopi
    Rachmansyah-Harsono Sampaikan 4 Konsep Mensejahterakan Masyarakat di Kawasan Industri Topogaro Morowali 
    Polres Morowali Gelar Operasi Zebra Tinombala 2024, Ini Penjelasan Kasat Lantas Terkait Hal Itu
    Rumah Literasi IMIP, Wadah Warga Belajar Bahasa Asing
    Waaslat Kasad Brigjen TNI Washington Simanjuntak Tinjau Latihan Posko Korem 132/Tadulako
    Puluhan Warga Duduki Kantor Desa Laroue Tolak  Tambang Batu Gamping dan Minta Pj Bupati Morowali Nonaktifkan Kades Laroue 
    Muhlis Katili: Program Pembangunan RS Bertaraf Internasional di Morowali Masuk Akal Kecuali Pemimpin Tak Punya Akal
    Razia di Bahodopi, Polres Morowali Sita Puluhan Kantong Miras Cap Tikus serta 2 Dus Miras Topra dan 3 Dus Singaraja
    Kodim 1311/Morowali Berbagi Hewan Kurban ke Pesantren Alkhairaat Sebagai Tali Silaturahmi dan Rasa Syukur
    Didukung Percasi, Cafe Lemo Sukses Selenggarakan Turnamen Catur Antar Pelajar Morowali Bahokopi Cup 2024
    PT CGG: Tidak Ada Pencurian Ore Yang Ada Dipindahkan Karena Mengganggu Aktivitas Perusahaan 
    Anjangsana dan Komsos, Babinsa Koram 1311-06/BU Serda Sultan Kunjungi Rumah Warga Binaanya di Desa Girimulya 
    PT Vale Sinergi Pemda Lutim Tanam Pohon di Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan

    Ikuti Kami